BIDANG PENGADAAN, MUTASI DAN INFORMASI

TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia dalam perencanaan, pengoordinasian, pelaporan dalam
pelaksanaan penyusunan formasi, pengadaan, pengangkatan, penempatan,
pemindahan, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, pensiun,
pengelolaan dan pengembangan sistem informasi ASN sesuai dengan norma,
standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
FUNGSI :
- perencanaan, penyusunan formasi, pengadaan, pengangkatan,
penempatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat,
pensiun, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi ASN; - Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengendalian dalam rangka
pelaksanaan tugas di bidang pengadaan, mutasi, data dan informasi; - Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengadaan, mutasi, data dan informasi;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Bidang Pengadaan, Mutasi, Data dan Informasi terdiri atas :
A. Sub Bidang Pengadaan
Tugas :
Penyiapan bahan koordinasi, pengendalian dan penyusunan petunjuk teknis, serta merencanakan dan melaksanakan kegiatan di bidang pengadaan ASN.
Fungsi :
1. Penyusunan program kerja Sub Bidang Pengadaan;
2. Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pengadaan ASN;
3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan formasi, pengadaan dan pengangkatan ASN;
4. Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan perencanaan, pengadaan dan pengangkatan ASN;
5. Pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
B. Sub Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Pensiun
Tugas :
Penyiapan bahan koordinasi, pengendalian dan penyusunan petunjuk teknis,
serta perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang mutasi,
kepangkatan dan pensiun.
Fungsi :
1. Penyusunan program kerja Sub Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Pensiun;
2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan mutasi, kepangkatan dan pensiun;
3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan penempatan, pemindahan, kenaikan gaji
berkala, kenaikan pangkat, penyesuaian masa kerja, peningkatan
pendidikan dan pensiun;
4. Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, pedoman dan
petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan
pemindahan dan kenaikan pangkat ASN;
5. Pelaksanaan evaluasi, pelaporan, dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
C. Sub Bidang Data dan Informasi
Tugas :
Penyiapan bahan koordinasi, merencanakan mengelola dan mengembangkan
sistem informasi ASN, evaluasi dan pelaporan di bidang data dan
informasi.
Fungsi :
1. Penyusunan program kerja Sub Bidang Data dan Informasi;
2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi ASN;
3. Penyiapan bahan pengurusan Kartu Pegawai, Kartu Suami, Kartu Isteri,
Kartu Taspen, Konversi Nomor Induk Pegawai dan identitas kepegawaian
lainnya;
4. Pelaksanaan evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
5. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.